Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep
    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    PANGKEP - Pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ ternyata dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) ketika menabrak tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak, di jalan poros makassar-pare, Kabupaten Pangkep pada Selasa (04/06/2024). 

    "Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan, " ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum'at, (07/06/2024). 

    Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan. 

    Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri. 

    Sesampainya di Perepatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep. " Sambungnya. 

    AKP Imran, S.H., juga menerangkan bahwa "Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 WITA lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi, " jelasnya. 

    AKP Imran, S.H., menegaskan " Tersangka di  disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara 

    Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta". 

    Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian Kebersihan Lingkungan, ...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD JNI Pangkep dan Rekan-rekan Kunjungi Anggota yang Sakit 
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    JNI Pangkep Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus, Fokus pada Penguatan Peran Jurnalis
    Semarak Porseda 2024, Ajang Sportivitas Seni dan Kebersamaan di UPT SMKN 1 Pangkep
    Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD JNI Pangkep dan Rekan-rekan Kunjungi Anggota yang Sakit 
    Muay Thai Semakin Digemari di Makassar, Reborn Boxing Camp Jadi Pusat Pengembangan Atlet
    DPD JNI Pangkep Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    Kembangkan SDM Tanam Bawang Merah di Pangkep, Bupati Dr Muhammad Yusran Lalogau Utus Penyuluh Dinas Pertanian dan Petani Lakukan Studi Tiru di Kabupaten  Enrekang
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringati Hari Jadi Pangkep ke-63, Kades Mattiro Bulu  Mutmainna Kerjasama  Puskesmas Liukang Tupabiring Utara  Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Antisipasi peredaran Miras, Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue Sambangi Warga di Kampung Pumbogolo

    Ikuti Kami