BUNGORO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkep akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, pada Sabtu, 24 Februari 2024. PSU ini dilaksanakan menyusul dugaan pelanggaran administratif yang terjadi pada saat pemungutan suara dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Alam, mengungkapkan bahwa PSU akan dilakukan di TPS 21 dan TPS 32 Samalewa. "Kami melakukan PSU karena ada indikasi pelanggaran administratif saat pemungutan suara sebelumnya, " ujar Samsir Alam.
Dalam menghadapi PSU tersebut, Kapolsek Bungoro, Kompol Nico Ericson Reinhold, S.I.K, menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengamanan di dua TPS tersebut. "Kami siap untuk mengamankan jalannya PSU di wilayah kami dengan meningkatkan pengamanan di TPS, " kata Kompol Nico.
Lebih lanjut, Kompol Nico menegaskan bahwa di TPS 32 Samalewa akan dilakukan pemilihan ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden, sementara di TPS 21 Samalewa akan mengulang pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota"jelasnya
Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pangkep dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat. Bawaslu dan aparat keamanan bersama-sama menjaga agar pemilihan suara ulang ini berlangsung dengan tertib dan aman"Ucap Kapolsek Bungoro (herman Djide)