Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep

    Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri  Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep
    Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep

    PANGKEP– Menanggulangi tindak pidana di wilayah Kabupaten Pangkep, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil di jalan poros Makassar-Pare, tepatnya di Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep yang merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polsek Segeri Polres Pangkep.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kasi Humas, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AS (18) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih.

    “Berdasarkan keterangan pelaku AS (18), bahwa alasan sehingga ia melakukan pencurian mobil karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan, pelaku juga dijanjikan dimasukkan ke dalam kartu keluarga korban H. Dede dan akan dibuatkan KTP Pangkep namun hingga saat ini tidak dilaksanakan dan pelaku juga sering dimarahi dengan alasan yang sepele. 2 (Dua) hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 maret 2024 sekitar jam 17.00 Wita, pelaku diusir dari rumah oleh korban alasan karna pelaku keluar ngabuburit di alun-alun segeri, sementara saat itu seharusnya masih di tempat pangkas rambut, ” jelas Kasi Humas Polres Pangkep.

    AKP Imran, S.H., berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa keamanan masyarakat.“Kemudian Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pencurian kendaraan R4 maupun R2, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua, ” tutup Kasi Humas Polres Pangkep.

    • Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 : Pasal ini menjelaskan tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.

    • Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

    Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. (*)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Beri Motivasi Siswa, Kepsek SDN 35 Leange...

    Artikel Berikutnya

    Masuki Hari Ke -9 Shalat Tarwih Ramadhan, ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Keselamatan Jjadi Prioritas, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Waspada Cuaca Ekstrem
    Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD JNI Pangkep dan Rekan-rekan Kunjungi Anggota yang Sakit 
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    JNI Pangkep Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus, Fokus pada Penguatan Peran Jurnalis
    Siaga Bencana, Bupati Pangkep Yusra Lalogau HImbau Warga Siaga, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam
    Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD JNI Pangkep dan Rekan-rekan Kunjungi Anggota yang Sakit 
    Muay Thai Semakin Digemari di Makassar, Reborn Boxing Camp Jadi Pusat Pengembangan Atlet
    DPD JNI Pangkep Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    Kembangkan SDM Tanam Bawang Merah di Pangkep, Bupati Dr Muhammad Yusran Lalogau Utus Penyuluh Dinas Pertanian dan Petani Lakukan Studi Tiru di Kabupaten  Enrekang
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringati Hari Jadi Pangkep ke-63, Kades Mattiro Bulu  Mutmainna Kerjasama  Puskesmas Liukang Tupabiring Utara  Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Antisipasi peredaran Miras, Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue Sambangi Warga di Kampung Pumbogolo

    Ikuti Kami