Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros
    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Penganiyaan yang Dimohonkan Restorative Justice Asal Kejari Maros

    MAROS - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros. Rabu (17/01/2024) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel,  

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya. 
    Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

    Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros.  bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi SITTI TANG yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi SITTI TANG dan saksi korban HALIJA DUPPA BINTI DUPPA membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya, lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, saksi YULIANA yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi SITTI TANG.

    Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
    Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (Herman Djide)

    maros sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kepsek SDN 14 Bonto Bonto Ismail: Kami Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa KKNT XXIV Andi Matappa Gelar Seminar, Kades...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Ketua Squad Dragon Black Pangkep Galang Dukungan untuk Paslon Nomor Urut Satu MYL-ARA
    Paslon Nomor Satu MYL- ARA Prioritaskan Program Pengembangan Potensi Daerah untuk Sejahterakan Masyarakat
    MYL-ARA Temui Sahabat Milenial, Dorong Partisipasi Anak Muda untuk Pangkep Maju
    PT Semen Tonasa Raih Sertifikasi ISO Terintegrasi dari Sucofindo
    Pemerintah Desa Alesipitto Kerja Bakti Rintis Lokasi Ketahanan Pangan
    SDB Kabupaten Pangkep Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor 2 Andalan Hati di Pilgub Sulsel
    Ketua Squad Dragon Black Pangkep Galang Dukungan untuk Paslon Nomor Urut Satu MYL-ARA
    Paslon Nomor Satu MYL- ARA Prioritaskan Program Pengembangan Potensi Daerah untuk Sejahterakan Masyarakat
    Antusiasme Warga Sapanang Sambut Kampanye Tatap Muka Paslon Nomor Urut 1, MYL-ARA
    MYL-ARA Temui Sahabat Milenial, Dorong Partisipasi Anak Muda untuk Pangkep Maju
    Kembangkan SDM Tanam Bawang Merah di Pangkep, Bupati Dr Muhammad Yusran Lalogau Utus Penyuluh Dinas Pertanian dan Petani Lakukan Studi Tiru di Kabupaten  Enrekang
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringati Hari Jadi Pangkep ke-63, Kades Mattiro Bulu  Mutmainna Kerjasama  Puskesmas Liukang Tupabiring Utara  Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Antisipasi peredaran Miras, Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue Sambangi Warga di Kampung Pumbogolo

    Ikuti Kami