Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel
    Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    MAKASSAR - Pada hari ini Rabu (14/06/2023) Jam 10.30 s.d 12.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.

    Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH., MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH., MH (Kasi pidsus takalar), telah menerima 2 (dua) orang tersangka

    Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

    Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

    Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Siap Berbuat Terbaik Untuk Kepentingan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    PT Semen Tonasa Tunjukkan Keseriusan Kelola...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Bungoro Lakukan Kunjungan ke Kantor Desa Mangilu, Ajak Tokoh Masyarakat Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada
    Tatap Muka dengan Masyarakat di Mangilu, Calon Bupati Nomor Urut Satu MYL:  Tingkatkan Ekonomi Rakyat
    Muhammad Yusran Lalogau Pemimpin Berprestasi dan Visioner,  Bupati Pangkep 1994-1999 Baso Amirullah:  Masjid, Sekolah dan Musholla Tersebar di Pangkep
    Bhabinkamtibmas Aktif Aipda Awaluddin Sambangi Warga dan Antar Jenazah dengan Semangat Kamtibmas
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Inisiasi Diskusi Pilkada Damai 2024
    Semarak Peringatan HKG ke 52 di Pangkep, Ketua TP  PKK Pangkep Nurlita: Momentum Bangkitkan Semangat dan Energi Baru Seluruh Kader PKK
    Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Minta Semua Pelayanan Masyarakat Berjalan dengan Baik
    Usungan Partai Nasdem PKB dan PSI MYL-ARA Nomor Urut Satu Berkampanye Empat Kelurahan di Segeri
    Pembukaan Segel Kantor Desa Kapoposang Bali, Kapolsek Liukang Tangaya Iptu Muhtar: Sudah Ada Kesepakatan 
    Mantan Bupati Pangkep Dua Periode Syamsuddin Hamid Jurkam  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL- ARA
    Kembangkan SDM Tanam Bawang Merah di Pangkep, Bupati Dr Muhammad Yusran Lalogau Utus Penyuluh Dinas Pertanian dan Petani Lakukan Studi Tiru di Kabupaten  Enrekang
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringati Hari Jadi Pangkep ke-63, Kades Mattiro Bulu  Mutmainna Kerjasama  Puskesmas Liukang Tupabiring Utara  Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Antisipasi peredaran Miras, Bhabinkamtibmas Desa Bulu Tellue Sambangi Warga di Kampung Pumbogolo

    Ikuti Kami