PANGKEP - Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Polres Pangkep Aipda Muhammading saat dihubungi di tengah tengah kondisi kesibukannya di Desa Kabba Senin (1/5/2023) mengatakan bahwa sesuai pengarahan Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Bhabinkamtibmas sebagai pelayanan masyarakat terdekat dengan masyarakat.
Untuk itu kami sebagai Bhabinkamtibmas desa Kabba dan Desa' Panaikang senantiasa terapkan ke masyarakat sesuai arahan dari Kapolres Pangkep.
Menurutnya bahwa Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sesuai Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat,
Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.
Untuk informasi, Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri.
Dengan begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya.
Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.( Herman Djide)