PANGKEP - Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi, saat dihubungi lewat telp seluler Sabtu (24/3/2023) mengatakan bahwa Masuki dua hari bulan Ramadhan ini sudah ada 20 unit motor diamankan dan akan dikandangkan selama 3 Bulan.
" Ini Perintah Dir Lantas Polda Sulsel dan Kapolres Pangkep...BB tsb akan dikandangkan selama 3 (tiga) bulan lamanya" ujar Iptu Jumadi.
Menurutnya bahwa Himbauan Kapolres Pangkep melalui Kasat Lantas, agar para warga masyarakat terutama para orang tua agar melarang anak - anaknya untuk terlibat Balapan Liar maupun sekedar menonton Balapan liar tersebut.
Sementara itu Kabag Ops Polres Pangkep AKP Nirwan yang memimpin dan menindak para pembalap liar tersebut berharap agar para anak - anak kita jangan dibiarkan melakukan pembalapan liar sebab sangat mengganggu buat masyarakat dan juga untuk dirinya.
" Sebaiknya dapat dihindari dan diingatkan anak anak kita untuk menghindari balap liar sebab itu sangat berbahaya buat mereka juga untuk orang lain" ujarnya.
Menurutnya bahwa Hari Ops Balapan Liar atau BALI dalam Bulan Suci Ramadhan sudah ada 20 unit Sepeda motor R2 terjaring yang rata - rata gunakan knalpot brong atau bising dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pangkep.
Menurutnya bahwa Tim gabungan yang dibentuk Kapolres Pangkep terdiri dari Satuan Lantas, Reskrim, Intelkan, dan Samapta melaksanakan giat tersebut.
"Setiap malam dimulai pukul 24.00 sampai 05.00 wita....yang mana Balapan Liar tersebut sangat menganggu dan meresahkan warga masyarakat yg sedang istirahat dimalam hari dan rata - rata pengedara Balapan Liar adalah Usia remaja" ujarnya.
Untuk itu kata dia mengharapkan kepada orang tua agar melarang anaknya untuk melakukan balapan liar seperti itu maupun ikut menonton sebab hal ini sangat membahayakan baik untuk dirinya sendiri maupun aktifitas penggunaan jalan lainnya juga merasa terganggu.
"Malam pertama 5, kemudian malam kedua 8 motor dan Malam ketiga 7 jumlah 20 unit blb liar dan knalpot bogar begitu bos" ujarnya.
Kemudian sudah ada 20 unit motor yang diamankan di Mapolres Pangkep, dan motor ini dikandangkan selama 3 bulan Polres Pangkep. ( Herman Djide)